Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Kota Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana ke Anggota Polisi di Tangerang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Kota Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana ke Anggota Polisi di Tangerang
Foto: Ilustrasi Ditangkap

Pantau - Seorang anggota polisi Bripka TF selamat dari upaya pembunuhan yang terjadi di jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang. Tiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober lalu dan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, dalam konferensi pers pada 8 November 2023.

Menurut Rio, para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan ini dengan cermat. Mereka menjebak korban dengan dalih pertemuan bisnis, lalu membawanya ke Tol Tanah Tinggi dengan menggunakan mobil Honda CRV. Setelah korban ditempatkan di kursi depan mobil, para tersangka mulai melaksanakan rencana jahat mereka.

Korban dijerat dengan tali tis yang telah disiapkan oleh para pelaku. Saat korban mencoba melawan, situasi semakin memburuk, dengan salah satu pelaku mengancam menggunakan sebilah badik. Korban bahkan terluka di tangan akibat pisau tersebut. Kemudian, para tersangka mengikat kedua tangan korban dan memaksa dia untuk membujuk jumlah uang yang signifikan.

Setelah merasa tertekan dan takut, korban akhirnya berjanji akan memenuhi permintaan para tersangka terkait uang sebesar Rp 500 juta. Mereka kemudian melepaskan korban dan membiarkannya pulang agar dia bisa menjual mobilnya.

Korban yang merasa sangat terancam langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku. Saat ini, ketiga tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, yang dapat berarti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun.

Penulis :
Ahmad Ryansyah