
Pantau – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi divonis selama 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 milia
Atas kasus itu, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Johnnya didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Dituntut 15 tahun penjara
Diberitakan sebelumnya, eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung berharap agar hakim memvonis Plate sesuai tuntutan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara.
"Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Plate pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.
Ketut berharap hakim mempertimbangkan tuntutan dan bukti-bukti yang telah disampaikan jaksa di dalam sidang.
"Harapan kita semua surat tuntutan PU yang telah disampaikan dijadikan pertimbangan, dan terbukti," kata dia.
Berharap divonis bebas
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.
"Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti," ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Selasa (7/11/2023).
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Muhammad Rodhi