
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka dugaan suap kepada Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing. Ada satu jam rolex dan uang Rp1,8 milair yang disita KPK.
Adapun barang bukti tersebut diamankan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Yan Piet Mosso dkk pada beberapa waktu lalu.
"KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 milair dan satu buah jam tangan merek Rolex," ujar Ketua KPK, Firli Bahui, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Dalam konferensi ini pun KPK memamerkan uang dan jam Rolex tersebut. Uang Rp1,8 miliar itu terlihat terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan dibawa dalam koper. Sementara, jam Rolex berwarna silver ditempatkan di dalam kotak berwarna hijau dengan tulisan Rolex.
Namun, Firli belum menjelaskan detail dari mana saja sumber Rp1,8 miliar tersebut. Yan Piet Mosso diduga memberikan suap Rp960 juta dan satu jam Rolex kepada Patrice.
Firli Bahuri mengatakan suap diduga diberikan oleh Yan Piet supaya temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat soal laporan keuangan Pemkab Sorong yang tak bisa dipertanggungjawabkan menjadi tidak ada. Uang itu diberikan dengan kode 'titipan' secara bertahap dengan lokasi yang tidak tetap.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," katanya.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," lanjutnya.
Selain YPM ada tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
Ada dua pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa selaku yang turut terjerat perkara ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Yan Piet dan Efer ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, pada Minggu (12/11) sekitar 23.00 WIB. Dalam OTT, KPK juga menangkap beberapa orang dan mengamankan sejumlah uang.
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (13/11).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi