
Pantau - Pihak kepolisian mengatakan korban KDRT dr Qory (37) ingin mencabut laporan, yang dilayangkan kepada suaminya Willy Sulistio (39). Polisi masih melakukan koordinasi terhadap dr Qory.
"Kita kordinasi dengan dr Qory baru lisan (ingin cabut laporan)," kata Kasar Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Teguh menjelaskan, proses hukum tetap akan berlanjut meskipun dr Qory ingin mencabut laporannya. Polisi diketahui masih memintai keterangan dari ahli soal kasus itu.
"Enggak (bebas) juga, kita masih meminta keterangan dari ahli," ucapnya.
Pada kasus ini, Teguh mengacu pada pasal yang diterapkan yang merupakan delik biasa. Sehingga meski laporan dicabut, proses hukum tetap berlanjut.
"Bahwa perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut, bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.
Diketahui, Willy ditetapkan jadi tersangka KDRT dengan sejumlah bukti antara lain dua pisau dan hasil visum dr Qory yang mengalami sejumlah luka. dr Qory juga dianiaya suaminya saat tengah hamil 6 bulan
- Penulis :
- Sofian Faiq