Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua RW Ungkap Firli Bahuri Sering Bergaul dengan Warga

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Ketua RW Ungkap Firli Bahuri Sering Bergaul dengan Warga
Foto: Ketua Rukun Warga (RW) Rumah Firli, Irwan Irawan. Pantau

Pantau - Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan turut prihatin atas status tersangka yang disematkan kepada salah satu warganya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Irwan menyebut Firli merupakan warga yang tidak menutup diri.

"Keseharian beliau, ya dia cukup bergaul di lingkungan kami. Cukup bersosialisasi," kata Irwan di Perumahan Grand Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Tentunya Firli bisa berinteraksi langsung dengan warga di akhir pekan. Sementara pada hari kerja, Firli banyak menghabiskan waktu di luar rumah.

"Kalau hari biasa, kan dia kerja. Sibuk juga bapak itu dan jarang kita ketemu," ujar Irwan.

Irwan mengatakan rumah Firli sempat digeledah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Penggeledahan hanya dilakukan sekali.

"Setelah itu tidak ada lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut usai dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

(Laporan: Aditya Andreas)

Penulis :
Muhammad Rodhi