
Pantau - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak langsung menahan Ketua KPK Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan penyidik saat ini telah disesuaikan dengan keperluan penyidikan.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujar Ade
di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11).
Meski demikian, ia mengatakan, apabila ke depannya diperlukan penahanan, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan hal tersebut.
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.
Ade menambahkan, meski belum ditahan, Firli sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan surat permohonan untuk pencegahan Firli yang dikirimkan polisi ke Dirjen Imigrasi.
"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (Luar Negeri) atas nama FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Ade.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Penulis :
- Aditya Andreas