billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Bunuh Sepupu Lansia di Bekasi Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Bunuh Sepupu Lansia di Bekasi Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Midan yang membunuh sepupunya sendiri inisial S (78) di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini telah kita lakukan penangkapan," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Hotma Sitompul, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Midan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka diperiksa polisi.

"Tersangka telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan Pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, bermula saat korban sedang berada di lokasi yakni depan rumahnya mau membersihkan lahan atau ngarit rumput.

Kemudian pelaku datang dan sempat terjadi cekcok antara keduanya. Dalam cekcok, korban mengatakan hal yang menyinggung pelaku. Kata-kata tersebut adalah korban menyebut telah menyetubuhi istri pelaku.

"Korban sempat berkata 'rasain bini lu udah gua belakiin (disetubuhi)'," kata Hotma.

Mendengar ucapan tersebut, pelaku yang sakit hati lalu membanting korban. Bukan hanya itu, pelaku juga menginjak leher korban hingga akhirnya menyerang menggunakan pisau sampai korban meninggal dunia.

"Pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan satu buah pisau dapur sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Penulis :
Firdha Riris