
Pantau - Pengadilan Tipikor Jakarta berencana menggelar sidang dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap perkara MA.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Dia menuturkan, dua dakwaan yang didakwakan terhadap Hasbi Hasan yaitu diduga menerima gratifikasi dan suap.
"Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus, yaitu penerimaan suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA," tutur Ali.
Dalam dakwaan gratifikasi, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas penginapan dan perjalanan wisata bernilai ratusan juta rupiah.
"Dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama," ujar Ali.
Ali juga mengungkit banyak pihak yang mengaku sebagai KPK serta mengklaim mampu menangani perkara tersebut. Ali menegaskan, tiap klaim itu tidak benar.
"Kami tegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara," ujar Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino