
Pantau - Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan banyak mendapat sorotan dari publik akibat putusan tentang persyaratan capres/cawapres.
Selain itu, adanya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakibatkan kredibilitas MK dipertanyakan.
“Keberadaan MKMK yang bersifat ad hoc serta pengisian jabatan hakim MK yang politis menjadi masalah serius bagi MK,” ujar Direktur Riset Puskapkum Indra Nainggolan dalam diskusi virtual, Selasa (28/11/2023).
Indra mencatat, model pengawasan MK yang berlaku saat ini, melalui MKMK sebagai lembaga ad hoc dan pihak eksternal rentan dipolitisasi.
Untuk itu, ia mendorong agar keberadaan MKMK dipermanenkan sebagai upaya menjaga dan menegakkan etika hakim MK.
“Pilihannya, permanenkan MKMK. Kita tunggu komitmen Ketua MK Suhartoyo yang berkomitmen untuk permanenkan MKMK,” tambah Indra.
Ia juga menyoroti soal pengisian jabatan hakim MK yang dinilai masih terjebak pada kalkulasi politis ketimbang sisi profesionalitas dan integritas calon hakim MK.
“Mestinya kita belajar dari sengkarut MK untuk melakukan perubahan pengisian jabatan hakim MK,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas