
Pantau - Bos Hotel Alexis Jakarta, Alex Tirta memenuhi panggilan pemeriksan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Bos Hotel Alexis ini tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB.
Dia terlihat memakai kemeja putih bercelana hitam. Alex di didampingi seorang berkemeja batik. Alex masih irit bicara soal pemeriksaannya hari ini. Dia mengaku tak melakukan persiapan khusus. Alex juga enggan merespons penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Nggak ada (persiapan-red). (Tanggapan Firli Bahuri jadi tersangka-red) nanti-nanti ya," kata Alex.
Pengacara Alex Tirta, Lina Novita bakal mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. LIna juga menyebut, tak ada persiapan khusus serta siap diklarifikasi penyidik.
"Nggak ada sih persiapan khusus, hanya menyampaikan saja mungkin memenuhi, apa lagi dari penyidik untuk diklarifikasi. Itu saja," ucapnya.
Lina menyebut, sudah menyampaikan semua fakta yang dibutuhkan penyidik, termasuk soal sewa rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," jelasnya.
Lina mengungkapkan, Alex Tirta siap dikonfrontasi dengan Firli Bahuri jika memang hal tersebut diperlukan.
"Oh siap pasti (siap dikonfrontasi-red). Yang jelas klien kami sudan mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan kiranya apa lagi yang mau ditanyakan sudab siap, tidak ada masalah," tutur Lina.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, kembali tidak terendus wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023).
Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non-aktif tersebut sudah tiba memenuhi panggilan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, Firli sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.
Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Fadly Zikry










