
Pantau - Waka Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menanggapi cerita eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta menyetop kasus korupsi e-KTP. Lantas Sahroni pun mempertanyakan hal tersebut.
"Kenapa mesti sekarang Pak Agus mantan ketua KPK mengatakan hal yang dialaminya, kenapa? Dan why?" kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Sahroni menyayangkan Agus Rahardjo tak membeberkan hal tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK di periode 2014-2019. Sahroni kemudian bertanya, ada apa dengan Agus Rahardjo.
"Kalau dulu langsung disampaikan di muka umum kan lebih jelas, Pak Agus sebagai Ketua KPK bicara dengan Presiden tapi membocorkannya sekarang, what happened? Kita nggak paham apa maksudnya Pak Agus kok tiba-tiba bicara di muka umum hal demikian," ucap Sahroni.
Bendum Partai NasDem ini juga mengungkapkan soal revisi UU KPK yang disinggung Agus Rahardjo. Sahroni menegaskan, Jokowi tak ada hubungannya dengan revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK kan ada 9 fraksi dari dalamnya yang setuju atas perubahan tersebut, nggak ada kaitanya dengan Presiden. Pak Agus mestinya kasih semangat untuk KPK yang sudah prihatin, bukan jadinya bicara di muka umum tentang situasi yang belum tentu benar adanya," tutur dia.
Istana Luruskan Pernyataan Agus Rahardjo
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana merespons pernyataan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta setop kasus dugaan korupsi e-KTP bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” tutur Ari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/12/2023).
Ari bilang, Presiden Jokowi melalui pernyataan resminya pada 17 November 2017, secara tegas meminta agar Setnov mengikut proses hukum di KPK lantaran sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ari menegaskan, revisi UU KPK di tahun 2019 bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo membeberkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Kala itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Dia lalu diumumkan menjadi tersangka KPK pada 17 Juli 2017.
Agus sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal mesti dijelaskan secara terang benderang. Permintaan maaf itu disampaikannya sebelum mengungkap peristiwa tersebut.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino