
Pantau - Pihak kepolisian menyelediki dugaan pabrik pengemasan minyak goreng (migor) ilegal di Desa Deyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Diduga pengemasan minyak goreng tersebut ilegal. Masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Yohannes menjelaskan, pihaknya menemukan tabung atau toren terindikasi untuk menampung migor saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Memang ditemukan ada beberapa tabung atau toren yang digunakan untuk menampung minyak goreng," jelasnya.
"Kemudian dialiri melalui pipa, dan masuk ke botol-botol yang berukuran 1 liter. Kemudian dikemas dengan satu merek yang bernama Minyakita," sambungnya.
Selain itu, sejumlah karyawan pabrik migor tersebut juga diperiksa untuk dimintai keterangan terkait legalitas kegiatan itu.
"Berdasarkan keterangan karyawan yang kami interogasi, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi selama 4 bulan," tuturnya.
"Sementara kami temukan ada 9 karyawan, dan yang sudah kami tuangkan ke dalam berita acara ada 2 orang," imbuhnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari TNI/Polri menggerebek pabrik produksi minyak goreng ilegal di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aparat gabungan pertama kali menerima informasi dari warga sekitar yang terganggu aktivitas pabrik. Warga mengeluh pabrik mengeluarkan suara bising.
"Barang bukti sebanyak delapan ton beserta alat pembuatan minyak palsu," kata Babinsa Desa Dayeuh Peltu Cecep, dalam keterangannya.
- Penulis :
- Sofian Faiq