Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Surat Dikirim Malam Hari, Polisi Tegaskan Panggilan Aiman Sesuai Prosedur

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Surat Dikirim Malam Hari, Polisi Tegaskan Panggilan Aiman Sesuai Prosedur
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko - Antara

Pantau - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pengiriman surat pemanggilan klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Trunoyudo saat dikonfirmasi terkait respons Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan pada tengah malam dinilai tidak etis.

Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Aiman itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.

“Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang,” jelasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan, yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, surat panggilan Aiman yang dikirimkan pihak Kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.

"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di Kepolisian itu," kata Ifdal di Jakarta, Kamis (30/11).

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq