Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Jawab Klaiman Pengacara Firli Terkait Manipulasi Chat SYL

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Jawab Klaiman Pengacara Firli Terkait Manipulasi Chat SYL
Foto: Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak

Pantau - Polisi pun menjawab klaim pihak Firli. Polisi menilai tersangka punya hak tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain.

Ian menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim, Jumat (1/12) kemarin. Firli kala itu diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan soal isi chat antara Firli dengan SYL akan dibuktikan di persidangan. Ade menilai tersangka punya hak untuk mengklaim atau tidak mengetahui atas temuan fakta penyidikan.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," ucap Ade Safri saat dihubungi, Minggu (3/12/2023).

"Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," sambungnya.

Ade Safri menegaskan pihaknya tak akan mengejar pengakuan dari tersangka. Dia memastikan penyidik profesional dan bertanggung jawab melakukan tugas penyidikan.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka, atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja," tegasnya.

Ade Safri lantas berbicara mengenai lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," jelasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah