
Pantau - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa terima suap Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara. Jaksa mengungkapkan, suap tersebut diterima Hasbi bersama terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa menyebut, suap Rp11,2 miliar diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).
Disebutkan, Heryanto menyuap Hasbi Hasan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana di MA bisa diputus sesuai kehendak Heryanto.
Permohonan kasasi di MA ini adalah buntut vonis bebas Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan surat oleh Heryanto. Lalu Heryanto melaporkan Ketum KSP Intidana Budiman Gandi atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Kasus itu lalu diputus Pengadilan Negeri (PN) Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu menyatakan membebaskan Budiman Gandi dari segala dakwaan jaksa.
Heryanto lalu mendesak kuasa hukumnya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto pun dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi mengurus perkara itu dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa menyebut, transaksi dana pengurusan perkara itu dibungkus dalam bisnis skincare.
"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar)," ujar jaksa.
Dadan juga disebutkan menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara itu. Dadan juga dikabarkan meminta Hasbi Hasan membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai kehendak Heryanto Tanaka.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," tutur jaksa.
Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Khalied Malvino