
Pantau - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifiasi oleh KPK. KPK menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"KPK siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini, termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Selasa (5/12/2023).
"Terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," sambungnya.
KPK mempersilahkan siapa pun mengajukan praperadilan.Ali menjelaskan, pihaknya mempunyai bukti yang nantinya akan ditunjukkan ke hadapan majelis hakim.
"Adapun para pihak yang ditetapkan tersangka tersebut mengajukan praperadilan itu adalah haknya silakan," tegasnya.
"Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
"Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Djuyamto menjelaskan, dua tersangka lainnya juga menggugat di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
"Sidang pertama pada 11 Desember 2023," ucapnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq











