
Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penjadwalan pukul 11.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang akan digelar di ruang sidang 01.
Sebelumnya diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hingga saat ini penyidik kepolisian sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
- Penulis :
- Wira Kusuma
- Editor :
- Muhammad Rodhi