Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tahan Pria Aniaya Balita hingga Patah Leher

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Tahan Pria Aniaya Balita hingga Patah Leher
Foto: Ilustrasi borgol.

Pantau - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6/RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, pelaku RZ menganiaya balita RA yang juga keponakan dari pacarnya itu lantaran kesal korban kerap rewel dan menangis saat tersangka pulang kerja.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," ungkapnya.

Penyiksaan itu dilakukan berulang kali oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Aksi penyiksaan itu pun direkam tante korban sekaligus pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya kerap menyiksa keponakannya itu. Sri menyebut, pacar pelaku juga masih diperiksa polisi.

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri.

​​​Pelaku dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler