
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umla terkait kasus suap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM). Abdul dipanggil KPK kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Polres Sorong, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Ali menjelaskan, KPK juga memanggil Lamberthus Jitmau sebagai saksi pada hari ini. Dia merupakan Wali Kota Sorong periode 2017-2022.
Selain itu, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni Laras Nuryani dipanggil juga sebagai saksi. KPK belum menjelaskan keterlibatan ketiga pejabat tersebut hingga diperiksa sebagai saksi.
Berikut 3 saksi dipanggil KPK terkait suap Pj Bupati Sorong hari ini:
1. Lamberthus Jitmau (Wali Kota Sorong Tahun 2017-2022)
2. Abdul Faris Umlat (Bupati Raja Ampat)
3. Laras Nuryani (Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni)
Diketahui, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK mengatakan suap tersebut terdiri atas uang Rp960 juta dan satu jam Rolex.
Suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
- Penulis :
- Sofian Faiq