
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Golkar, Nurdin Halid dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penyidik KPK mencecar Nurdin Halild terkait pengurusan perkara dengan melibatkan Gazalba Saleh. Pemeriksaan terhadap Nurdin Halid ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/12/2023). Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Ali menuturkan eks Ketum PSSI itu dicecar soal pengurusan perkara. KPK menelusuri dugaan adanya akses pengurusan perkara yang melibatkan Nurdin Halid dan Gazalba Saleh.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS," ujar Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino