Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Serahkan Ratusan Barbuk Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Serahkan Ratusan Barbuk Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Foto: Tim kuasa hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di sidang duplik di PN Jaksel.

Pantau - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyerahkan setumpuk barang bukti sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Melalui pengacaranya yang juga Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana menyebut pihaknya membawa 157 barang bukti. Penyerahan bukti ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

"Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada empat alat bukti, 157 barang bukti yang kami tunjukkan kepada hakim praperadilan," kata Putu usai sidang di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).

Firli Bahuri mengajukan praperadilan melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan ini sudah mencapai agenda duplik dan disusul penyerahan barang bukti.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Irjen Karyoto menegaskan penetapan tersangka Firli Bahuri sah berdasarkan aturan. Kuasa hukum Irjen Karyoto mendesak hakim agar menolak praperadilan Firli Bahuri seluruhnya.

"Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," ujar Putu Putera.

Firli Bahuri Siapkan Para Saksi

Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyiapkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023).

"Ada enam ahli dan tiga saksi fakta," kata salah satu kuasa hukum, Ian Iskandar,  saat jeda sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).Ian berharap, apapun yang disampaikan dalam sidang praperadilan termasuk keterangan dari para saksi dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya.

Menanggapi pembacaan duplik oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Ian menilai institusi tersebut secara tidak langsung sependapat dengan replik yang diajukan oleh pihaknya dalam sidang pada Selasa (12/12/2023).

Ia memberikan contoh, dari 91 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.

Kemudian, terkait terbitnya dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yakni pada 9 Oktober dan 23 November 2023, dengan tuduhan perbuatan yang sama.

"Jadi, semakin jelas dan terang benderang bahwa dari sisi prosedural, Polda banyak kecerobohan dan pelanggaran," ujar Ian.

Saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan pada Rabu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menolak replik yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.

Mengenai saksi yang disebut oleh pihak Firli Bahuri tak ada yang memenuhi kualifikasi, Kepala Bidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan bahwa berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa pengertian saksi telah diperluas.Oleh karena itu, lanjutnya, saksi tidak harus selalu memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, selama keterangannya relevan dengan perkara.

"Sah-sah saja pemohon menyatakan dalil tersebut, namun tidak dapat dipungkiri pada perkara a quo berdasarkan fakta hukum yang terungkap, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termohon selaku penyidik telah memperoleh bukti yang cukup tentang perjanjian dugaan tindak pidana korupsi," kata Putu.

Sementara mengenai SPDP yang diterbitkan dua kali, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa surat tersebut hanya dapat diterbitkan satu kali.

Penulis :
Khalied Malvino