HOME  ⁄  Hukum

Kapan Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar? Ini Kata Dewas KPK

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kapan Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar? Ini Kata Dewas KPK
Foto: Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri (FB). Sidang ditunda sampai Senin (18/12/2023).

"Sidang ditunda. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (14/12/2023).

Adapun, sedianya sidang digelar hari ini. Alasan Firli meminta penundaan sidang karena masih mengikuti proses prapreadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN," kata Syamsuddin.

Namun, Syamsuddin belum memastikan kapan sidang etik Firli kembali digelar. Sidang hari ini tetap dibuka untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Yang memutuskan Dewas nanti (kapan Firli disidang), sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. biasanya begitu," jelasnya.

Sebagai informasi, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK. Berikut di antaranya:

1. Pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris