
Pantau - Aparat kepolisian mengusut kasus penganiayaan seorang ayah berinisial U (44) terhadap anaknya yang berumur 10 tahun hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
"Atas nama U, seorang ayah dari korban atas nama K sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Perbuatan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dan menyebar di media sosial tersebut telah menunjukkan keadaan emosi pelaku saat itu.
"Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kami mendalami lagi apa latar belakang persoalan yang sebelum peristiwa terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula dari ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," ujarnya.
Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.
Saat ini, U sedang diperiksa secara intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Penyelidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba."Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan. Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan," pungkasnya.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq