
Pantau - Gelar perkara kasus KDRT istri oleh Panca Darmansyah alias Panca (41), ayah pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah selesai. Panca pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT istrinya, berinisial D.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah tersangka itu statusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Bintoro menuturkan Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT. Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih melakukan pendalaman kasus KDRT Panca terhadap D.
"Jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," jelasnya.
Selain dijerat Pasal 44 UU KDRT, sebelumnya Panca dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman penjara kasus pembunuhan berencana ini maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Panca KDRT Istrinya hingga Bunuh 4 Anaknya
Kasus penemuan 4 bocah tewas di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan diduga dibunuh ayah kandung berinisial PD alias P (41) sudah di tingkat penyidikan. Sementara untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) P terhadap istrinya berinisial D, masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus KDRT dengan korban D ini di Polsek Jagakarsa belum naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, pihak kepolisian belum memeriksa terduga pelaku P maupun korban D.
"Belum (naik ke tahap penyidikan), karena korban belum diambil keterangan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Ade Ary bilang, P juga sempat mangkir pemeriksaan dugaan KDRT terhadap D dengan alasan menunggu 4 anaknya dirawat. D kini dirawat di RSUD Pasar Minggu gegara dianiaya P hingga muntah darah.
"Saat dibuat laporan polisi itu, Saudara P meminta adanya penundaan laporan pemeriksaan karena saat itu ibu korban ada di RS dan Saudara P beralasan sedang menunggu empat anaknya," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut kasus KDRT P terhadap D ini ditangani Polsek Jagakarsa. Kasus temuan 4 jenazah bocah di rumah kontrakan tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi