Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Otto Hasibuan Laporin Hakim Pengadil Jessica Wongso ke KY dan Bawas MA, Ada Apa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Otto Hasibuan Laporin Hakim Pengadil Jessica Wongso ke KY dan Bawas MA, Ada Apa?
Foto: Pengacara Otto Hasibuan (kanan) dan kliennya Jessica Kumala Wongso.

Pantau - Hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu sudah dikirim tim kuasa hukum Jessica.

"Sudah, sudah. Bahkan di laporan itu sudah masuk ke KY dan juga Bawas Mahkamah Agung," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (18/12/2023).

Otto menuturkan pihaknya melaporkan satu hakim pengadil di kasus Jessica. Laporan itu sudah masuk tiga pekan lalu ke KY dan Bawas MA.

"Tinggal kita menunggu bagaimana hasil dari KY dan Bawas MA apa mereka memeriksa atau tidak. (Laporan masuk) sudah hampir tiga minggu lalu," tuturnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum Jessica enggan memerinci identitas hakim yang dilaporkannya. Namun, Otto membeberkan alasan pelaporan kepada hakim yang bersangkutan.

"Kami melihat tindakan-tindakan dari hakim tersebut kami duga itu suatu pelanggaran. Kalau kami tidak melaporkan ini tidak ada nanti perbaikan-perbaikan di hakim itu sendiri. Tujuan kami begitu saja," sambungnya.

Otto menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim tersebut. Bentuk pelanggaran itu terkait tindakan hakim terlapor dalam membicarakan kasus Jessia ke ruang publik.

"Karena satu hal yang paling mendasar sekali kalau menurut kode etik hakim itu hakim itu tidak boleh membicarakan kasusnya di depan publik apalagi kasus yang ditangani sendiri baik yang sedang atau pun sudah inkrah," ujarnya.

Ajukan PK

Otto menyebut selain melaporkan hakim terlapor ke KY dan Bawas MA, ada pula perkembangan rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Wongso. PK kabarnya bakal diajukan awal tahun 2024.

"Mudah-mudahan nanti Januari atau Februari kita akan masukan PK-nya," kata Otto.

Tim kuasa hukum Jessica kini tengah mengumpulkan sederet alat bukti baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Salah satu alat bukti yang dikumpulkan terkait dugaan rekayasa CCTV.

"Dalam rangka bukti-bukti tersebut kami melakukan beberapa langkah upaya hukum. Antara lain itu mencari bukti adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur terutama terkait dugaan rekayasa terhadap CCTV," ujar Otto.

Menurut Otto, dugaan terjadinya rekayasa CCTV dalam kasus pembunuhan Mirna menjadi krusial. Pasalnya, salah satu pertimbangan putusan hakim dalam memutus bersalah Jessica ialah rekaman CCTV di hari Mirna terbunuh.

"Hakim juga memberikan putusan berdasarkan tayangan CCTV padahal bukti-bukti yang kita peroleh ada dugaan manipulasi terhadap CCTV tersebut. Itu pintu pertamanya," katanya.

Selain lewat bukti dugaan rekayasa CCTV, Otto juga meminta Mahkamah Agung (MA) menyoroti tidak adanya hasil autopsi jenazah Mirna yang menjadi rujukan putusan hakim. Otto menilai hakim tidak bisa menafsirkan penyebab kematian korban tanpa memperoleh hasil autopsi dari pihak kedokteran.

"Mahkamah Agung harus konsen karena kalau sampai ada seseorang mati tanpa diautopsi tapi hakim menafsirkan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi ini akan cacat dalam peradilan itu," ujar Otto.

"Jadi bagaimana pun sesungguhnya Mahkamah Agung harus memperbaiki putusan ini karena prosedur ini akan cacat dan secara ilmu pengetahuan pun akan cacat juga," sambungnya.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica sedang menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu.

(Laporan: Yohannes Abimanyu)

Penulis :
Khalied Malvino