billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Mangkir 'Hattrick', Berpotensi Dipanggil Paksa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Firli Bahuri Mangkir 'Hattrick', Berpotensi Dipanggil Paksa?
Foto: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pantau - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali mangkir ketiga kalinya dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya. Diketahui Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan penundaan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya)," kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Ian membeberkan pengajuan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini lantaran ada agenda lain, sehingga kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Ian juga menyebut pihaknya sudah meminta saksi meringankan diperiksa.

"Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan. Iya (ada agenda penting)," imbuhnya.

Sedianya, Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli Bahuri sudah diperiksa 4 kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua kali saat dirinya masih berstatus saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sedangkan dua pemeriksaan lainnya setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).

Penulis :
Khalied Malvino