
Pantau - Polda Metro Jaya berencana menambahkan saksi meringankan lainnya untuk Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tambahan saksi meringankan ini lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ade Safri tak memerinci siapa saksi meringankan baru yang diminta Firli Bahuri. Dia menuturkan, saksi itu dicantumkan dalam surat Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya ke penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Sebelumnya, Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge alias meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Hal itu tertera dalam surat yang dilayangkan Firli Bahuri dari Kabiro Hukum KPK RI ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan alias a de charge berdasarkan permintaan Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023). Namun, kala itu Alex absen lantaran di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino