Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tok! 2 Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis Bui 2 Tahun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tok! 2 Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis Bui 2 Tahun
Foto: Ilustrasi palu hakim.

Pantau - Dua penyuap eks Kabasarnas RI Henri Alfiandi, yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati dan Komisaris PT BINA Putera Sejati Mulsunadi Gunawan serta Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafikas Sejati Marilya divonis penjara 2 tahun. Mereka terbukti bersalah menyuap Henri dengan uang Rp2,4 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Asmudi, saat membacakan putusan, Kamis (21/12/2023).

Kedua terdakwa bersalah lantaran melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Asmudi.

Hakim juga menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Marilya, sementara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Mulsunadi Gunawan.

Jaksa mendakwa Mulsunadi Gunawan dan Marilya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya didakwa menyuap Henri Alfiandi sejumlah Rp2,4 miliar. Uang suap tersebut diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Jaksa bilang, duit sogokan itu diberi ke Henri Alfiandi via Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Dalam dakwaannya, terkuak duit suap itu diberikan agar Henri Alfiandi memenangkan PT Bina Putera Sejati sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan.

Penulis :
Khalied Malvino