Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Kembali Mangkir, ICW Desak Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Firli Kembali Mangkir, ICW Desak Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan
Foto: Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri

Pantau - Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya saat dipanggil sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sudah saatnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri.

"Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12/2023).

Kurnia menilai, surat itu sebagai sebuah kepastian terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dirinya meminta kepolisian mempertimbangkan manuver Firli yang menghindari pemeriksaan hari ini untuk sesegera mungkin menahannya.

"Jadi, kalo proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat. Maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya mengatakan alasan ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK hari ini itu dengan alasan hal yang tidak patut dan tak wajar.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar beralasan kliennya menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.

Penulis :
Aditya Andreas