Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Saling Lempar Tanggung Jawab soal Pengusutan Transaksi Janggal Dana Kampanye

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Saling Lempar Tanggung Jawab soal Pengusutan Transaksi Janggal Dana Kampanye
Foto: Ilustrasi Pemilu

Pantau - Sikap KPU dan Bawaslu yang menyatakan tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan transaksi mencurigakan terkait aliran dana kampanye dinilai tidak tegas dan saling melempar tanggung jawab.

Laporan dugaan transaksi mencurigakan itu sebelumnya dilaporkan oleh PPATK. Mereka menyatakan telah mendeteksi aliran transaksi tidak wajar yang diduga digunakan sebagai dana kampanye yang bukan melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Bahkan menurut PPATK, sumber dana transaksi mencurigakan diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya pertambangan ilegal.

"Kondisinya menjadi saling lempar. Peserta pemilu pura-pura tidak mengetahui, KPU juga menyampaikan bahwa hal temuan PPATK tidak menyampaikan rincian secara detail," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Kamis (21/12/2023).

Menurut Neni, temuan yang disampaikan PPATK dalam masa krusial itu seharusnya ditanggapi cepat dan terbuka oleh para lembaga penyelenggara Pemilu.

Apalagi, masa tahapan Pemilu semakin mepet karena tinggal 55 hari lagi menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Padahal yang dibutuhkan itu adalah sinergi antar penyelenggara dan aparat hukum untuk menindak tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab," ucap Neni.

Penulis :
Aditya Andreas