
Pantau - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima perbaikan surat pengunduran Firli Bahuri dari jabatan pimpinan dan Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Ari menyebut, surat tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai pengunduran diri Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli merevisi surat pengunduran diri dari KPK yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses pihak Setneg karena menggunakan nomenklatur 'berhenti' dari KPK.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurutnya, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.
Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
- Penulis :
- Aditya Andreas