Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terkuak! 7 Aset Firli Bahuri Atas Nama Istri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terkuak! 7 Aset Firli Bahuri Atas Nama Istri
Foto: Firli Bahuri usai diperiksa Dewas KPK.

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan, Firli Bahuri tak melaporkan pembelian aset-asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satunya apartemen Essence Dharmawangsa yang berlokasi di Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, apartemen itu dibeli Firli Bahuri pada April 2020.

Dalam sidang vonis pelanggaran etik Firli Bahuri, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, Firli Bahuri tak melaporkan sebanyak tujuh aset dalam LHKPN tahun 2020 hingga 2022. Kabarnya, tujuh aset termasuk apartemen Essence Dharmangsa dibeli atas nama istrinya.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri," kata Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Haris menuturkan, fakta itu didukung dengan alat bukti hingga keterangan para saksi, antara lain Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudui, Andre Tri Saputra, serta Abdul Haris.

"Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," ucap Haris.

Berikut ini daftar harta Firli yang tak dilaporkan ke LHKPN:

Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri, sebagai berikut:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Firli Bahuri Diminta Mundur

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Firli divonis tidak jujur dalam melaporkan LHKPN selama menjabat Ketua KPK. Selain itu, Firli melakukan hal yang tidak pantas terkait penggunaan rumah di Jalan Kertanegara 46 dari seorang pengusaha Alex Tirta.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” ujar Tumpak.

Kasus ini bermula dari foto viral terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu masih aktif sebagai Menteri Pertanian. Pertemuan dilakukan di GOR Bulutangkis, Mangga Besar, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pertemuan menjadi sorotan lantaran SYL dinilai sudah menjadi salah satu jenis orang yang terlarang untuk ditemui KPK, termasuk Firli, selain agenda resmi. SYL dinilai sudah menjadi pihak berperkara di KPK.

Dari viralnya pertemuan, kasus ini mulai menjadi konsumsi publik. Terutama saat Polda Metro Jaya mengusut pertemuan tersebut dan berkembang menjadi kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.

Foto ini viral seiring penetapan tersangka SYL oleh KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian pertanian.

Belakangan, Firli dinonaktifkan sebagai Ketua KPK. Penonaktifan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Firli menjadi tersangka.

Penulis :
Khalied Malvino