HOME  ⁄  Hukum

Begini Sikap Dewas KPK soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Begini Sikap Dewas KPK soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri
Foto: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. (YouTube KPK RI)

Pantau - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menuturkan pihaknya merekomendasikan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri meski sebelumnya terperiksa sudah melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) beberapa waktu lalu. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK sebagai antiklimaks.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK hari ini.

"Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya.

Dia menyebut, sanksi etik berat dijatuhkan ke Firli Bahuri lantaran terperiksa terbukti melanggar etik. Albertina mengatakan, keputusan final soal pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK berada di tangah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden, pasal 32 UU 19/2019. Sehingga dia mengundurkan diri nanti selanjutnya presiden di sana," ucap Albertina.

Apa Alasan Firli Tak Dipecat?

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan tak menjatuhkan sanksi pemecatan dalam vonis etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lalu apa alasannya?

"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam Peraturan Dewas KPK, Tumpak menyebut jika pimpinan KPK melanggar etik berat, sanksi terberatnya yaitu rekomendasi pengunduran diri. Adapun sanksi pemotongan gaji hingga 40 persen selama setahun.

"Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun," ucap Tumpak.

"Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler