
Pantau - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menyiapkan draf Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Kabarnya, draf Keppres pemberhentian Firli Bahuri ini bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.
"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Ari mengungkapkan, draf Keppres disiapkan usai pihaknya menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri pada Sabtu (23/12/2023). Ari menyebut, Firli Bahuri melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua dan pimpinan KPK.
"Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait 'Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK' diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 (sore hari)," ucapnya.
Ari menuturkan, surat Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berisi petikan putusan sanksi etik berat Firli Bahuri sudah diterima Kemensetneg. Surat itu juga sudah diterima kemarin.
"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima perbaikan surat pengunduran Firli Bahuri dari jabatan pimpinan dan Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Ari menyebut, surat tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai pengunduran diri Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli merevisi surat pengunduran diri dari KPK yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses pihak Setneg karena menggunakan nomenklatur 'berhenti' dari KPK.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurutnya, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.
Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
- Penulis :
- Khalied Malvino