
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyidikan kasus menantu Rudi Hariyanto (RH) yang membakar rumah mertuanya di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kasus dihentikan karena tersangka Rudi meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka Rudi meninggal dunia pada Selasa (26/12) di RS Polri. Rudi diketahui mengalami luka bakar akibat peristiwa pembakaran rumah tersebut.
"Kemarin, dapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kalau meninggal dunia, berdasarkan KUHP (pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), proses hukum dihentikan," kata Kombes Syahduddi, dilansir Antara, Kamis (28/12/2023).
Sementara istri tersangka bernama Rohayani saat ini masih dirawat di RSUD Cengkareng. Kondisi Rohayani kini membaik.
"Untuk istri pelaku, kondisinya sudah mulai membaik, memang kemarin masih dalam perawatan di ruang ICU (intensive care unit)," kata Syahduddi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah






