Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Empat Tersangka Pengeroyok Dua Personel Satpol PP Jakpus Positif Narkoba!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Empat Tersangka Pengeroyok Dua Personel Satpol PP Jakpus Positif Narkoba!
Foto: Dua personel Satpol PP Jakpus dikeroyok segerombolan orang di kawasan pusat perbelanjaan di Menteng.

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membeberkan, dari kelima tersangka pengeroyok dua personel Satpol PP Jakpus di kawasan pusat perbelanjaan di Menteng positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Selain itu kami juga telah melakukan tes urine, kepada lima tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).

"Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM ini adalah positif amfetamin dan juga PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, kemudian BD positif amfetamin atau penggunaan sabu yang tidak menggunakan narkotika adalah AS ya ini bersih," sambungnya.

Susatyo mengimbau masyarakat tak menuntaskan perselisihan dengan kekerasan. Diharapkan, insiden serupa tak terulang kembali di wilayah Jakarta Pusat.

"Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan lima pengeroyok dua personel Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai tersangka. Diketahui, dua personel Satpol PP Jakpus dikeroyok sejumlah orang di dekat pintu mal di kawasan Menteng, Jakpus. Mereka berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH.

"Telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Susatyo menyebut, kelima tersangka pengeroyok dua personel Satpol PP Jakpus ini terancam penjara 7 tahun.

"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Kasus Diselidiki Polisi

Aparat kepolisian menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh warga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, proses penyelidikan ditangani tim gabungan.

"Korban baru hari ini membuat laporan di Polsek Menteng. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan saat ini sudah ditangani tim gabungan dengan Polres," kata Susatyo Purnomo di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram yang memperlihatkan dua anggota Satpol PP dianiaya oleh sejumlah pria pemakai baju hitam, saat sedang berjaga di depan salah satu pusat perbelanjaan, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (31/12/2023).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12) pukul 16.00 WIB tepatnya di depan pintu masuk pusat perbelanjaan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan

Awalnya, seorang anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh pria bernama S. Melihat rekannya ditampar, korban yang merupakan anggota Satpol PP itu mencoba melerai perselisihan keduanya.

"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama S yang menampar saksi SS," ujar Bayu.

Lalu, saat S bertambah emosi, mendadak segerombolan pria yang merupakan teman S datang dan mulai menganiaya dua anggota Satpol PP itu.

"Setelah dikonfirmasi oleh korban kenapa S ditampar, kemudian orang yang diduga bernama S malah bertambah emosi dan seketika teman-teman S yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Bayu.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi