HOME  ⁄  Hukum

Bocah Kelas 6 SD Diperkosa Ayah Tirinya Selama 1,5 Tahun di Jaksel, Polisi: Sejak 2022 hingga 2023

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bocah Kelas 6 SD Diperkosa Ayah Tirinya Selama 1,5 Tahun di Jaksel, Polisi: Sejak 2022 hingga 2023
Foto: ilustrasi pemerkosaan - tangkapan layar

Pantau - Pihak kepolisian mengatakan pria berinisial H (42) tega mencabul anak tirinya, SPR (12) selama 1,5 tahun lamanya. Kejadian keji itu terjadi dari pertengahan tahun 2022 hingga 2023.

"Perbuatan tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2022 kemudian terus berlanjut hingga tahun 2023," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Yossi mengatakan H mencabuli SRP saat korban tengah tidur. Polisi juga telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," ujarnya.

Dia mengatakan H mengaku bergairah saat melihat korban tertidur. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif H melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur. Nah di situlah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan peristiwa itu terungkap saat SRP melaporkan aksi pencabulan itu pada akhir 2023. Dia mengatakan H mencabuli SRP sejak pertengahan 2022.

"Jadi, peristiwa ini bisa diketahui diawali dengan korban menceritakan peristiwa yang telah dideritanya yang kurang lebih terjadi sejak pertengahan tahun 2022. Saat itu yang bersangkutan menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan juga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya," ujarnya.Polres Metro Jakarta Selatan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK). Pelaku terancam bui 15 tahun akibat perbuatan kejinya.

Penulis :
Sofian Faiq