
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis (4/1/2023).
"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa usai persidangan duplik, Selasa (2/1/2023).
Dalam dupliknya, Rafael meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata pengacara Rafael, Junaedi Saibih.
Junaedi meminta aset milik Rafael dan istrinya Ernie Meike Torondek dikembalikan. Hal serupa juga berlaku untuk harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak ambil pusing terhadap pembelaan tersebut. Ia meyakini majelis hakim akan memutus Rafael bersalah.
"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.
Jaksa telah menuntut Rafael dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Tak hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi