
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapai gugatan baru yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali menyebut, KPK tak mempermasalahkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Ali memastikan penetapan tersangka di KPK selalu didasari dengan kecukupan alat bukti.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujar Ali.
Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan ini kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kabarnya, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej ini digelar 11 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu (3 Januari 2024)," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Djuyamto menuturkan, gugatan praperadilan itu diajukan pada Rabu (3/1/2024). Ketua PN Jaksel, kata Djuyamto, sudah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili gugatan praperadilan Eddy Hiariej Sedangkan sidang perdana praperadilan tersebut sedianya digelar Kamis (11/1/2024).
"Oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024," kata Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal mengajukan lagi permohonan praperadilan penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kabarnya, permohonan praperadilan ini bakal diajukan antara hari ini atau besok.
"Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," kata pengacara Eddy, Ricky Sitohang kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ricky menuturkan, permohonan praperadilan kliennya sudah disempurnakan substansinya. Subjek formil praperadilan yang dimohonkan Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).
"Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino








