Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Insiden Tewasnya Bripda ID, 2 Tersangka Didakwa Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Insiden Tewasnya Bripda ID, 2 Tersangka Didakwa Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Dua tersangka pelaku tewasnya Bripda ID yakni Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa pembunuhan dan Undang-undang Darurat. Itu dinyatakan dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengatakan terdakwa pertama Ifan dikenakan Pasal 338 dan 359 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, terdakwa kedua yakni Iqba dikenakan Pasal 338 dan Pasal 56 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ujar jaksa.

Selain itu, kedua pelaku juga dikenai dakwaan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahunn 1951. Hal itu disebutkan karena senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan Bripda ID tewas.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas jaksa.

Sebelumnya, insiden polisi tembak polisi terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID ini juga viral di media sosial. Seperti dilihat di akun Instagram @kamidayakkalbar, jenazah korban ada di dalam peti mati yang diduga memiliki luka bekas tembakan pada belakang telinga.

Video viral itu menarasikan bahwa Bripda ID ditembak oleh seniornya yang bertugas di Densus 88 di Jakarta. Disebutkan kejadian itu dipicu karena adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Munjin

Terpopuler