
Pantau - Aparat kepolisian seorang ayah tiri berinisial AH (42) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, S (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kini, AH juga telah ditahan.
"Mulai kemarin kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).
Adapun, atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara hingga selama 15 tahun.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa AH memperkosa anak tirinya sejak 2022 dan saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Pemerkosaan) sekitar 2022 saat anak korban masih kelas 5 SD," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris