Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Buru Bos Penyelundup Solar Subsidi di Sumsel

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Buru Bos Penyelundup Solar Subsidi di Sumsel
Foto: Polisi meninjau barang bukti mobil L300 membawa babytadmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi 290 liter solar di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024). ANTARA/M Imam Pramana.

Pantau - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memburu seorang diduga bos penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah tersebut.

Perburuan tersebut dilakukan setelah polisi berhasil menangkap pelaku suruhan bos penyelundup solar berinisial (HD) yang membawa sebuah mobil berisi babytadmon yang dimodifikasi untuk menampung solar dari Pom (Pompa) Bensin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menerangkan bahwa orang suruhan HD yang membawa mobil dimodifikasi tersebut ditangkap saat melakukan aksi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Tanjung Api-api, Kota Palembang, Sumsel

"Orang suruhannya HD itu berinisial (AC) berhasil kami tangkap saat tengah melakukan aksinya," kata  Sunarto, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan polisi juga menangkap seorang operator pompa bensin tersebut berinisial IZ yang bertugas membantu AC saat melakukan aksinya. Berdasarkan keterangannya, IZ memperoleh imbalan atau upah Rp200 ribu per satu trip saat pengisian atau per 1.000 liter.

Dia mengatakan melalui aksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis L300 box di dalamnya terdapat sebuah tanki minyak atau babytedmon berkapasitas satu ton yang telah terisi sebanyak 290 liter solar.

Polisi juga mengamankan sebanyak 24 barcode My Pertamina yang didapatkan pelaku dengan cara dibeli dari sopir truk lainnya.

Kendati HD masih menjadi perburuan oleh personel Polda Sumsel, kata Sunarto, pelaku AC dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Menurut dia, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi senilai Rp60 miliar.
 

Sumber: Antara
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris