
Pantau - Kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal berupa 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun. Mengenai hal tersebut, Dito mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengutarakan pengajuan ekseosi tersebut dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Baik majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu," kata Boris, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya, Hakim Ketua Dewa Budiwatsara menerima permintaan waktu yang diajukan Boris untuk menyusun eksepsi tersebut. Dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) depan.
"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa," ucap Hakim Dewa.
Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Jaksa mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan dikediaman Dito, KPK menemukan 15 senjata yang sembilan diantaranya tidak memiliki surat izin.
Senjata yang ilegal yakni ada 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun