Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Segini Denda Tilang Jika Pakai Knalpot Brong

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Segini Denda Tilang Jika Pakai Knalpot Brong
Foto: Ilustrasi Knalpot Brong

Pantau - Polisi bakal menilang pengguna knalpot brong. Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan para pengendara yang menggunakan knalpot brong akan diberi sanksi tilang.

Diketahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

Bunyi pasal 285 yakni:
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang. Selain itu, Latif mengatakan jika knalpot brong mengganggu ketertiban umum.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," kata Latif, Selasa (16/1/2024).

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Knalpot bawaan kendaraan dipastikan sudah memenuhi standar uji. Namun, untuk knalpot brong bukan termasuk standar uji. Penggantian knalpot diperbolehkan, tetapi sesuai dengan standar uji.

Penulis :
Fithrotul Uyun