HOME  ⁄  Hukum

Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi Berakhir Damai, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi Berakhir Damai, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka
Foto: ilustrasi KDRT

Pantau - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakukan pria berinisial AF, ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada istrinya, YA di Bekasi, berakhir damai. Polisi menangguhkan penahan usai istrinya mencabut laporan di Polres Bekasi.

"Kedua belah pihak berdamai (adanya surat perdamaian) dan surat pencabutan laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (17/1/2024).

"Tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan," sambungnya.

Seperti diketahui, AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

"Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," ucap Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Disebutkan, bahwa jumlah utang korban senilai Rp30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Jumlah utang) Rp30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

"Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler