
Pantau - Penyidik KPK memeriksa empat pejabat direktur jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka diperiksa soal perintah untuk mengumpulkan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikir di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan," sambungnya.
Ali menjelaskan, empat pejabat direktur jenderal tersebut yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap dan Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa Sespri Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan, terkait perkara yang sama.
Meskipun demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, pada Jumat (13/10/2023).
Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
- Penulis :
- Sofian Faiq