
Pantau - Selebgram Siskaeee sudah dua kali mangkir pemanggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan (Jaksel).
Panggilan pertama Senin (8/1), namun Siskaeee mangkir dengan alasan ada acara keluarga. Kemudian pemanggilan kedua pada pekan depannya yakni Senin (15/1) dan kembali tidak hadir karena tidak menerima surat paggilan dari kepolisian.
"Untuk hari Senin, 8 Januari 2024 klien kami tidak hadir karena ada acara keluarga, menurut keterangannya kepada kami. Klien kami kabarnya belum menerima panggilan di tanggal 15 Januari 2024," kata Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis (18/1/2024).
Siskaeee pun kembali dipanggil pada esok hari, Jumat (19/1/2024)m akan tetapi pihak Siskaeee mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.
"Hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari penyidik. Karena belum ada diterima suratnya sehingga klien kami belum ada konfirmasi," katanya.
Sementara, Polda Metro Jaya mewanti-wanti kepada Siskaeee bakal menjemput paksa apabila kembali tidak hadir dalam pemeriksaan polisi. Penjemputan paksa itu kata polisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah jelas aturan mainnya, panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita mengeluarkan surat perintah membawa," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1).
Sebagai informasi, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya dalam kasus film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, dan menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan yakni Senin (22/1/2024).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Firdha Riris