
Pantau - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan kembali praperadilan setelah praperadilan pertamanya terkait status tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak diterima. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKi) sebut polisi segera tahan Firli.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan harusnya polisi memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan.
"Ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Boyamin, Rabu (24/1/2024).
Boyamin mengungkapkan jika status tersangka tentunya polisi sudah memiliki bukti yang cukup sehingga dapat dilakukan penahanan.
"Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin menuturkan ditakutkan Firli akan mempengaruhi para saksi dan melarikan diri serta merusak barang bukti.
"Karena kalau tidak ditahan, ya, dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti, kalau melarikan diri ya bisa saja. Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini," tutur Boyamin.
Selanjutnya, Boyamin menyampaikan dirinya menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Firli karena menurutnya itu untuk membela diri para tersangka.
"Boleh aja diajukan praperadilan, kita hormati lah, karena itu sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Dan masih dimungkinkan karena putusan praperadilan kemarin itu kan tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak sudah tidak bisa lagi," jelas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait kasus status tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah praperadilan pertamanya tidak diterima.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun