HOME  ⁄  Hukum

Firli Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Firli Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Foto: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Pantau - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut alasan Firli mencabutnya.

"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengatakan pencabutan tersebut untuk melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia dan tim hukum lainnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait gugatan praperadilan yang ada.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," tuturnya.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.

Fahri tidak menjawab saat ditanya kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan baru setelah gugatan yang kedua dicabut. "Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq