Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT di Sidoarjo

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPK Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT di Sidoarjo
Foto: Konferensi Pers Kasus OTT di Sidoarjo

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan usai melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insetif pajak dan retribusi.

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron, Selasa(30/1/2024).

Gufron mengungkapkan jika Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Daerah (BPPD) Pemerintah kabupaten Sidoarjo Siska wati diduga melakukan pemotongan insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN).

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Untuk kebutuhan penyedikan, KPK menahan Siska untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam OTT tesebut KPK mengamankan sejumlah ASN untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui, pegawai yang diamankan dua diantaranya yakni pegawai Badan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Serta, satu penjabat salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah, dan salah satu bank BUMD di Sidoarjo. 

Penulis :
Fithrotul Uyun